Salinan Putusan Pidana secara digital dapat diakses oleh seluruh APH melalui PC ataupun Smartphone dimanapun dan kapanpun
Dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui smartphone maupun PC Desktop yang terhubung internet
Berkas Salinan Putusan dalam format digital telah terenkripsi sehingga terhindar dari pemalsuan
Tampilan aplikasi yang responsif baik di PC Desktop maupun Smartphone pengguna
APH tidak perlu menunggu hingga diperolehnya salinan putusan cetak untuk eksekusi putusan
Dokumen salinan putusan telah ditandatangan secara elektronik menggunakan e-Sign yang telah tersertifikasi BSrE
Berikut ini adalah cara untuk memeriksa keaslian dokumen yang memiliki tanda tangan digital didalamnya! Check this out.
Penggunaan Aplikasi ini memiliki beberapa ketentuan yang wajib dipahami oleh Pengguna Aplikasi antara lain